Terdapat beberapa Program Prioritas Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali

Program Makan Bergizi Gratis

Program Digitalisasi Satuan Pendidikan

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

SIstem Penerimaan Murid Baru

Wajib Belajar 13 Tahun dan Pengentasa Anak Tidak Sekolah

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

E-Sertifikat

Layanan Sertifikat Elektronik dari BPMP Provinsi Bali

ULT Online

Unit Layanan Terpadu yang dapat diakses secara Online

SIPutudariBali

Sistem Informasi Peta Mutu Pendidikan dan Rekomendasi Provinsi Bali

SIDIK Bali

Sistem Informasi Data Pendidikan di Provinsi Bali

Terdapat beberapa Penghargaan yang telah di peroleh oleh BPMP Provinsi Bali

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan data dan informasi?
Jawaban : Setiap pemohon dapat mengajukan Surat Permohonan Layanan kepada Kepala BPMP Bali.

Jawaban : Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.

Jawaban : Mengajukan surat permohonan narasumber/fasilitator kepada Kepala BPMP Bali secara resmidengan melampirkan jadwal dan materi kegiatan.

Jawaban : Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Jawaban : Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Jawaban : Surat Permohonan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana yang dikirimkan kepada Kepala BPMP Bali dengan jangka waktu pelayanan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima.