Terdapat beberapa Program Prioritas Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali
E-Sertifikat
Layanan Sertifikat Elektronik dari BPMP Provinsi Bali
ULT Online
Unit Layanan Terpadu yang dapat diakses secara Online
SIPutudariBali
Sistem Informasi Peta Mutu Pendidikan dan Rekomendasi Provinsi Bali
SIDIK Bali
Sistem Informasi Data Pendidikan di Provinsi Bali
Terdapat beberapa Penghargaan yang telah di peroleh oleh BPMP Provinsi Bali










Perkuat Sinergi Daerah, BPMP Bali Laksanakan Pendampingan Penanganan Anak Tidak
Badung-Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pendampingan Implementasi Program...
SelengkapnyaBPMP Bali Perkuat Sinkronisasi Program Pendidikan melalui Pendampingan Perencanaan dan
Badung — Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Pendampingan...
SelengkapnyaPenguatan Sinergi Lintas Sektor melalui Pendampingan Pembentukan Pokja Budaya Sekolah
Denpasar-Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali mengawal pembentukan Kelompok Kerja (Pokja)...
SelengkapnyaFAQ (Frequently Asked Questions)
Apa saja persyaratan untuk mendapatkan layanan data dan informasi?
Berapa lama pemohon memperoleh data informasi yang diinginakan?
Jawaban : Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.
Bagaimana persyaratan untuk mendapatkan layanan permohonan narasumber di BPMP Bali??
Jawaban : Mengajukan surat permohonan narasumber/fasilitator kepada Kepala BPMP Bali secara resmidengan melampirkan jadwal dan materi kegiatan.
Berapa jangka waktu yang dibutuhkan untuk mendapat layanan permohonan narasumber?
Jawaban : Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Syarat apa saja yang diperlukan untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BPMP Bali?
Jawaban : Maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Berapa biaya untuk mendapat layanan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana di BPMP Bali?
Jawaban : Surat Permohonan peminjaman fasilitas sarana dan prasarana yang dikirimkan kepada Kepala BPMP Bali dengan jangka waktu pelayanan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima.
