PPID
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pelayanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), BPMP Provinsi Bali menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Bali Nomor 0014/C7.18/KP.00.00/2026
BPMP Provinsi Bali sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik. PPID BPMP Provinsi Bali secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website BPMP Bali. Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada laman Komisi Informasi , dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010, hal ini menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik pada badan publik di Indonesia, salah satunya di BPMP Provinsi Bali.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi setiap individu untuk memperoleh informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini juga menjadi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Hak untuk memperoleh Informasi ini menjadi sangat penting, karena publik dapat turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan negara sehingga semakin dapat
dipertanggungjawabkan. Untuk itu setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
BPMP Provinsi Bali sebagai salah satu badan publik yang kini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah membentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) di lingkungan BPMP Provinsi Bali di mana tugas dan kewenangannya telah diatur dalam Keputusan Kepala BPMP Provinsi Bali Nomor 0014/C7.18/KP.00.00/2026 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Bali yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelesaian sengketa informasi dan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim PPID BPMP Provinsi Bali telah menyiapkan layanan informasi publik berupa Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berlokasi di Gedung utama BPMP Provinsi Bali yang memberikan layanan kepada individu yang membutuhkan informasi. Di samping itu juga telah disiapkan informasi yang dapat diakses secara online melalui laman bpmpbali.kemendikdasmen.go.id. Untuk menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi yang disediakan, PPID senantiasa melakukan koordinasi dengan unit penyedia informasi. Dengan hal ini diharapkan publik dapat mengakses seluas-luasnya informasi publik yang dikelola oleh PPID BPMP Provinsi Bali.
Visi PPID
Misi PPID
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;
Tugas
Fungsi
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik;
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, BPMP Provinsi Bali menyediakan informasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dokumen laporan dapat diakses melalui tautan berikut:
PPID BPMP Provinsi Bali telah mempublikasikan daftar dokumen terkait pengelolaan organisasi dan administrasi melalui media informasi yang tersedia. Publikasi tersebut mencakup daftar dokumen serta contoh dokumentasi/foto dokumen sebagai bukti keterbukaan informasi publik. Dokumen yang dipublikasikan meliputi dokumen pengelolaan organisasi, administrasi, kepegawaian, surat-menyurat, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Publikasi dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi.
Dalam rangka menjamin terselenggaranya layanan informasi publik yang transparan, tertib, dan mudah diakses oleh masyarakat, PPID BPMP Provinsi Bali menyediakan Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai pedoman dalam pelaksanaan layanan informasi publik. POS ini mencakup proses permintaan informasi publik, pengujian konsekuensi, pendokumentasian informasi publik, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta penanganan keberatan sebagai bagian dari upaya memberikan layanan informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPMP Provinsi Bali melalui PPID menyediakan informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik, termasuk tahapan pengajuan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dan dapat dihubungi. Informasi ini disediakan sebagai bagian dari komitmen BPMP Provinsi Bali dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap informasi dan layanan publik secara transparan.
PPID BPMP Provinsi Bali menyampaikan informasi terkait proses seleksi pegawai dan penerimaan ASN secara terbuka melalui media informasi elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut mencakup pengumuman seleksi dan penerimaan pegawai, sebagai bentuk transparansi serta keterbukaan informasi publik dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dapat dilihat melalui tautan dan dokumentasi tangkapan layar berikut
Jumlah Permintaan Informasi Publik
BPMP Provinsi Bali Tahun 2026
Informasi Publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan
Permintaan Informasi Publik yang ditolak
BPMP Provinsi Bali menyediakan informasi dan dokumen Pengadaan Barang dan Jasa sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan dan transparansi informasi publik. Informasi dan dokumen yang tersedia dapat diakses oleh masyarakat melalui tautan yang disediakan pada bagian berikut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
