PPID
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Bali
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pelayanan Informasi Publik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), BPMP Provinsi Bali menetapkan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Bali Nomor 0107/C7.18/KP.00.00/2025.
BPMP Provinsi Bali sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik. PPID BPMP Provinsi Bali secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website BPMP Bali. Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada laman Komisi Informasi , dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini.
BPMP Provinsi Bali sebagai Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik. PPID BPMP Provinsi Bali secara rutin akan mempublikasikan segala informasi melalui website BPMP Bali. Informasi mengenai regulasi dapat anda dapatkan pada laman Komisi Informasi , dokumen regulasi pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik bisa anda lihat pada tautan ini.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2010, hal ini menjadi momentum penting dalam mendorong
keterbukaan informasi publik pada badan publik di Indonesia, salah satunya di BPMP Provinsi Bali.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi setiap individu untuk memperoleh informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini juga menjadi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Hak untuk memperoleh Informasi ini menjadi sangat penting, karena publik dapat turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan negara sehingga semakin dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
BPMP Provinsi Bali sebagai salah satu badan publik yang kini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah membentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) di lingkungan BPMP Provinsi Bali di mana tugas dan kewenangannya telah diatur dalam Keputusan Kepala BPMP Provinsi Bali Nomor: 0107/C7.18/KP.00.00/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Bali yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelesaian sengketa informasi dan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim PPID BPMP Provinsi Bali telah menyiapkan layanan informasi publik berupa Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berlokasi di Gedung utama BPMP Provinsi Bali yang memberikan layanan kepada individu yang membutuhkan informasi. Di samping itu juga telah disiapkan informasi yang dapat diakses secara online melalui laman bpmpbali.kemendikdasmen.go.id. Untuk menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi yang disediakan, PPID senantiasa melakukan koordinasi dengan unit penyedia informasi. Dengan hal ini diharapkan publik dapat mengakses seluas-luasnya informasi publik yang dikelola oleh PPID BPMP Provinsi Bali.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi setiap individu untuk memperoleh informasi publik. Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ini juga menjadi landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Hak untuk memperoleh Informasi ini menjadi sangat penting, karena publik dapat turut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan negara sehingga semakin dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
BPMP Provinsi Bali sebagai salah satu badan publik yang kini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah membentuk PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) di lingkungan BPMP Provinsi Bali di mana tugas dan kewenangannya telah diatur dalam Keputusan Kepala BPMP Provinsi Bali Nomor: 0107/C7.18/KP.00.00/2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Bali yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelesaian sengketa informasi dan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya Tim PPID BPMP Provinsi Bali telah menyiapkan layanan informasi publik berupa Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berlokasi di Gedung utama BPMP Provinsi Bali yang memberikan layanan kepada individu yang membutuhkan informasi. Di samping itu juga telah disiapkan informasi yang dapat diakses secara online melalui laman bpmpbali.kemendikdasmen.go.id. Untuk menjamin ketersediaan dan keakuratan informasi yang disediakan, PPID senantiasa melakukan koordinasi dengan unit penyedia informasi. Dengan hal ini diharapkan publik dapat mengakses seluas-luasnya informasi publik yang dikelola oleh PPID BPMP Provinsi Bali.
Visi PPID
Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan dan akuntabel untuk
meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Misi PPID
1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;
2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;
Tugas
PPID mempunyai tugas merencanakan dan mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi di badan publik.
Fungsi
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di badan publik;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik;
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan badan publik;
3. Penyeleksian dan pengujian informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualian dari informasi yang terbuka untuk publik;
4. Pelayanan informasi publik;
5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
